Minggu, 03 Juni 2018

Patroli Keamanan Sekolah


Patroli Keamanan Sekolah

Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah di Indonesia.
Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah.
Pada saat itu ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi keamanan sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo. Ruang lingkup dari Patroli kemanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dibidang keamanan, dimana tugas yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Dalam kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih menjadi semacam "polisi sekolah". Tidak hanya itu saja banyak sekali pengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. Mereka diberi pelajaran mengenai Narkoba dan Kenakalan Remaja, supaya mereka tahu betapa membahayakannya Narkoba itu. Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan, terutama Gerakan-gerakan pengaturan lalu lintas, yang biasanya di terapkan di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua tugas PKS juga menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.


HASTA PRASETYA PKS
Kami anggota PKS :

  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
  3. Membela kebenaran dan keadilan.
  4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
  5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
  6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
  7. Menjaga moralitas sesama anggota.
  8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat. 
PENYEBAB KECELAKAAN

a. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Jalan.
- Kondisi permukaan jalan.
- Jalan berlubang
- Jumlah persimpangan yang tidak memiliki APILL
- Lebar jalan
- Kelas jalan.
- Radius lebar jalan di tikungan.
- Kemiringan
- Licin
- Penerangan
- Rambu
- Intensitas penyeberangan jalan
- Kecepatan kendaraan di tikungan
- Kecepatan aman pada tikungan ditunjukkan oleh sudut pada instrumen adalah sebesar
> 14° untuk kecepatan dibawah 32 km/jam
> 12° untuk kecepatan antara 32 s/d 56 km/jam
> 10° untuk kecepatan diatas 56 km/jam
- Jenis dan kondisi jalan
Kecepatan yang tinggi relatif aman pada jalan dengan desain yang tinggi seperti jalan arteri dimana lebar lajur lebar, tidak ada tikungan yang tajam, jarak pandang yang cukup dan adanya pembatasan jalan akses. Disamping itu kondisi permukaan jalan juga merupakan faktor yang menentukan kecepatan aman, khususnya karakteristik permukaan jalan yang menjadi licin dalam kondisi basah.

b. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Pengemudi
- Kurang trampil mengendarai kendaraan
- Kondisi fisik tidak fit, mengantuk.
- Kurang konsentrasi
- Menggunakan alat komunikasi HP
- Berbincang
- Berboncengan lebih dari 2 orang
- Tidak menggunakan perlengkapan standar pada kendaraan yang digunakan (helm / sabuk keselamatan)
- Konvoi lebih dari 2 banjar.
- Tidak mematuhi peraturan yang ada.

c. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Lingkungan
- Lokasi yang tidak aman
- Sering terjadi bencana alam. (banjir, Tanah Longsor, kabut Pekat)

d. Penyebab Kecelakaan yang Berkaitan Dengan Kendaraan
- Kondisi kendaraan tidak baik jalan
- Menggunakan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai

Lima Hal Yang penting Bagi PKS SMKN1Cirebon:


  • Displin Waktu
  • Displin Pakaian
  • Displin Kelengkapan
  • Displin Korps
  • Displin Latihan
Taruna Langlang Buana XXXIV